Langsung ke konten utama

Makalah Kompensasi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur

 


KOMPENSASI SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) APARATUR PADA ORGANISASI PEMERINTAHAN


Diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia

 

Dosen Pengampu :

Dr. Selfie Budi Helpiastuti., M.Si

 

Oleh :

Irlien Lailul Ipka Muslim        (190910201024)

Hanif Zaki Fahrizi                   (190910201059)

Kharuniaza Cessyl Carresty    (190910201096)

 

PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS JEMBER

TAHUN 2021





   9

      Pada era globalisasi ini, tantangan terbesar adalah dalam menjalankan organisasi pemerintahan yaitu good governance dan pelayanan publik. Persoalan tersebut sangat penting maka organisasi publik sebagai penyelenggara pemerintahan harus menaruh perhatian yang lebih serius terhadap peran sumber daya manusia (pegawai) yang merupakan salah satu pilar utama untuk mewujudkan good governance. Sumber daya manusia sangat berperan penting dalam pewujudan good governance yang sukses. Untuk meningkatkan produktivitas pegawai dalam melaksanakan serta mewujudkan good governance maka diperlukannya pemenuhan segala kebutuhan para pegawai dan salah satunya kebutuhan fisik seperti sandang, pangan dan papan. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan kompensasi yang sesuai kepada para pegawai. Dengan adanya kompensasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik aparatur pemerintah terhadap masyarakat umum.

1. Apa yang dimaksud dengan kompensasi dan apa saja bentuk dan fungsinya?

2. Bagaimana sistem kompensasi bagi sumber daya manusia di pemerintahan ?

3. Bagaimana pengaruh kompensasi terhadap kinerja sumber daya manusia di pemerintahan ?

4. Bagaimana penerapan kompensasi pada organisasi pemerintahan?

1.3  Tujuan

1. Untuk mengetahui pengertian dari kompensasi, bentuk kompensasi, dan fungsi dari kompensasi.

2. Untuk mengetahui seperti apa sistem kompensasi bagi sumber daya manusia di pemerintahan.

3. Untuk mengetahui pengaruh kompensasi terhadap kinerja sumber daya manusia di pemerintahan.

4. Untuk mengetahui penerapan pemberian kompensasi pada organisasi pemerintahan.



BAB 2
PEMBAHASAN

2.1  Kompensasi, Bentuk dan Fungsinya      

      Menurut Hasibuan (2017:119) Kompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan. Menurut Wibowo (2009) menyatakan bahwa kompensasi merupakan kontra prestasi terhadap penggunaan tenaga atau jasa yang telah diberikan oleh tenaga kerja. Menurut Byars and Rue (2005), mengungkapkan bahwa kompensasi mengarah kepada semua reward extrinsik yang diterima karyawan sebagai imbalan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh mereka.

Jenis Kompensasi :

1.      Kompensasi langsung artinya adalah suatu balas jasa yang diberikan perusahaan kepada karyawan karena telah memberikan prestasinya demi kepentingan perusahaan. Kompensasi ini diberikan, karena berkaitan secara langsung dengan pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan tersebut. Contohnya: upah/gaji, insentif/bonus, tunjangan jabatan. 

2.      Kompensasi tidak langsung adalah pemberian kompensasi kepada karyawan sebagai tambahan yang didasarkan kepada kebijakan pimpinan dalam rangka upaya meningkatkan kesejahteraan karyawan. Tentu kompensasi ini tidak secara langsung berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan tersebut. Contoh: tunjangan hari raya, tunjangan pensiun, tunjangan kesehatan dan lainnya.

Fungsi Kompensasi :

a)      Penggunaan SDM secara lebih efisien dan lebih efektif

Kompensasi yang tinggi pada seorang pegawai mempunyai implikasi bahwa organisasi memperoleh keuntungan dan manfaat maksimal dari pegawai yang bersangkutan karena besarnya kompensasi sangat ditentukan oleh tinggi/rendahnya produktivitas kerja pegawai yang bersangkutan.

b)      Mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi

Sistem pemberian kompensasi yang baik secara langsung dapat membantu stabilitas organisasi dan secara tidak langsung ikut andil dalam mendorong stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.

            Sistem penggajian di Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Komponen gaji yang diterima PNS terdiri dari 3 macam yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

a.       Tunjangan Kemahalan: Tunjangan kemahalan nantinya akan terkait erat dengan lokasi penempatan ASN. Besaran tunjangan ini akan menyesuaikan biaya hidup di tempat ASN melaksanakan dinas. Tunjangan kemahalan di Jakarta akan berbeda dengan tunjangan kemahalan di Jogja atau Solo. Tunjangan ini akan sangat menarik untuk diketahui nantinya bagaimana sistem penilaian besaran tunjangan kemahalan untuk tiap daerah.

b.      Gaji pokok: Untuk gaji pokok mirip dengan sistem yang lama. Semua PNS di semua lembaga pemerintah pusat maupun daerah akan mendapat gaji pokok yang sama tergantung dari pangkat/golongan dan masa kerja (tidak bergantung pada kinerja).

c.       Tunjangan Kinerja: diberikan atas kinerja pegawai dengan pendekatan merit sistem. Nantinya diharapkan dengan adanya sistem penilaian kinerja yang lebih bagus dan akurat, seorang ASN/PNS akan mendapatkan penghasilan sesuai dengan prestasi kerja dan tidak ada istilah PGPS (Pintar Goblok Penghasilan Sama).

            Pada intinya, pemerintah memberikan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan para aparatur sipil negara. Dari peningkatan kesejahteraan ini diharapkan para abdi negara tersebut dapat meningkatkan kinerjanya dalam melayani publik dan menghindari perilaku negatif yang merugikan negara untuk memperkaya diri sendiri (KKN). Lalu Berapa Gaji PNS Menurut RPP Gaji ASN? Menurut informasi yang dikutip dari JPNN.com, gaji pokok terendah untuk ASN golongan terendah di semua instansi adalah Rp Gaji tersebut setelah ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan akan menjadi di atas 3 juta rupiah (minimal). Gaji tertinggi aparatur sipil negara nantinya akan berada pada kisaran Rp yaitu untuk para pejabat eselon I atau yang setara.

2.3 Pengaruh Kompensasi terhadap Kinerja SDM di Pemerintahan

            Dalam Organisasi manusia ditempatkan sebagai unsur yang sangat khusus, karena manusia baru akan terdorong untuk bekerja dan meningkatkan produktivitasnya jika beragam kebutuhannya mulai dari kebutuhan fisik (seperti : makan, papan, pakaian), kebutuhan rasa aman, kebutuhan sosial, sampai dengan kebutuhan aktualisasi diri dapat terpenuhi dengan baik. Kompensasi yang diberikan harus dapat dirasakan adil oleh pegawai dan besarnya kompensasi tidak jauh berbeda dengan yang diharapkan oleh pegawai, maka pegawai akan merasa puas. Kepuasan akan memicu pegawai untuk terus meningkatkan kinerjanya, sehingga tujuan organisasi maupun kebutuhan pegawai akan tercapai secara bersama. Untuk memenuhi harapan pegawai, hendaknya kompensasi yang diberikan oleh organisasi dapat memuaskan berbagai kebutuhan pegawai.

            Kompensasi yang diberikan berdasarkan pekerjaan atau senioritas tanpa memperhatikan kemampuan dan keterampilan seringkali membuat pegawai yang mempunyai keterampilan dan kinerja baik menjadi frustasi dan meninggalkan organisasi, sebab kompensasi yang diberikan oleh organisasi dirasakan tidak adil dan tidak sesuai dengan harapan mereka. Sebaliknya kompensasi ini akan membuat pegawai yang tidak berprestasi menjadi benalu bagi organisasi. Kompensasi yang diberikan berdasarkan kinerja dan keterampilan pegawai nampaknya dapat memuaskan pegawai, sehingga diharapkan pegawai termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan mengembangkan keterampilannya.

2.4 Penerapan Kompensasi pada Pegawai di Organisasi Pemerintahan

            Penerapan kompensasi bisa dilihat pada suatu instansi pemerintah dalam pelayanan publik di Desa Jalatrang Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis yang mana dalam instansi pemerintah tersebut menerapkan kompensasi moneter yang dibagi sesuai dengan pemberian kompensasi. Dalam pemberian kompensasi para pegawai bisa mendapatkan apresiasi seperti pendapatan berbentuk langsung, barang langsung atau tidak langsung yang diterima sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada instansi seperti pemberian gaji yang diterima secara keseluruhan, pemberian bonus, tunjangan hari raya, jaminan sosial tenaga kerja, jaminan kecelakaan dan kebutuhan serta fasilitas yang memadai. Kompensasi yang diberikan pada instansi pemerintah pelayanan publik menjadi faktor penting yang memberikan pengaruh terhadap kinerja pegawai selama menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan publik.

            Contoh lain penerapan kompensasi dalam sebuah organisasi bisa dilihat dengan organisasi memberikan kompensasi seperti gaji pokok yang memang wajib diberikan kepada pegawai karena sudah melaksanakan tugas dan memenuhi tujuan organisasi. Selain itu, pegawai yang melakukan pekerjaan tambahan seperti lembur kerja maka akan ada bonus yang diberikan oleh organisasi kepada karyawan tersebut. Kemudian organisasi bisa memberikan kompensasi seperti tunjangan hari raya, penghasilan, bisa juga kompensasi dalam bentuk perlindungan diri seperti dana pensiun, tabungan, pesangon tambahan dan asuransi. Selain itu, organisasi juga menyediakan kompensasi seperti cuti yang bisa dimanfaatkan oleh pegawainya untuk pertemuan keluarga, berlibur maupun menenangkan diri.



BAB 3

PENUTUP

      3.1  kesimpulan                 

    Kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima oleh pegawai sebagai balas jasa kerja mereka. Kompensasi yang diberikan oleh pemerintah bisa berbagai macam bentuknya bisa dalam bentuk kompensasi langsung maupun tidak langsung seperti gaji pokok, pemberian bonus, tunjangan hari raya, jaminan kecelakaan dan sebagainya karena itu bentuk apresiasi pemerintah kepada pegawai atas kinerja pada organisasi. Sumber daya manusia yang berkualitas merupakan unsur penting dalam memberikan pelayanan publik sehingga masyarakat mendapat kepuasan atas kinerjanya. Pengaruh dari adanya pemberian kompensasi ternyata akan meningkatkan maupun menurunkan produktivitas kinerja pegawai. Pembagian kompensasi yang adil bisa dilakukan dengan melihat rasio kompensasi pegawai pada tenaga, pendidikan, pengalaman dan sebagainya. Tujuan dari diberikannya kompensasi dapat menghargai kinerja pegawai, menjamin keadilan, mempertahankan pegawai, memperoleh pegawai yang bermutu, mengendalikan biaya dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, dengan adanya pemberian kompensasi diharapkan dapat menjadi pendorong para pegawai sehingga dapat menciptakan tenaga kerja yang berkualitas, menciptakan kepuasan kerja para pegawai, dan dapat mendorong dan memajukan organisasi dalam mencapai tujuan.


 

DAFTAR PUSTAKA

Fauzi, U. (2014). Pengaruh kompensasi terhadap kinerja karyawan pada PT. Trakindo Utama Samarinda. Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis, 2(3), 172-185.

Hendayani, Erni. 2018. Pengaruh Pemberian Kompensasi Terhadap Kinerja Pegawai Pada Pelayanan Publik Di Desa Jalatrang Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis. Jurnal Unigal, 4(4), 621-628. https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/dinamika/article/view/887. Diakses pada tanggal 21 April 2021 pukul 13.50.

Johanariah, J. (2018). Analisis Kompensasi Dan Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Gembira Loka Yogyakarta (Doctoral dissertation, Universitas Mercu Buana Yogyakarta). 

https://slide player.info/slide/12562394


Komentar